METRO SULTENG-Kasus Irjen Ferdy Sambo tidak cuma berakhir ditindak pidana pembunuhan Brigadir J. Tapi terus bergulir hingga ke kasus pidana lainnya seperti pencurian uang.
"Uang yang dicuri Rp 200 juta. Transaksi terjadi 11 juli 2022 dari rekening orang yang telah mati (Brigadir J) ke tersangka (Ferdy Sambo)," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jambi, Kamis (18/8/2022) dikutip dari wawancara Kompas TV.
Baca Juga: Nasib Istri Ferdy Sambo Ditentukan Selepas Jumatan, Setelah Dilaporkan Kamarudin
Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mengaku akan melaporkan Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri karena diduga telah mencuri uang dalam rekening Brigadir J sebesar Rp 200 juta.
Kamaruddin mengatakan, kedatangannya ke Jambi ingin bertemu keluarga dan meminta surat kuasa untuk membuat lima laporan baru.
Baca Juga: Kapolri Akan Copot Polisi Beking Judi Online, Tak Peduli Itu Kapolres, Kapolda dan Pejabat Mabes
Selain pelaporan hoaks, ada pencurian uang orang yang telah meninggal, dan tindak pidana pencucian uang.
Ferdy Sambo, sambung Kamaruddin, dilaporkan tindak pidana pencurian uang yang tersimpan di rekening milik Brigadir Yosua.
Kata Kamaruddin, uang senilai Rp 200 juta dipindahkan ke rekening salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Terjadi pada tanggal 11 Juli 2022. Kemudian juga melakukan transaksi tindak pidana pencucian uang. Jadi, melanggar Pasal 362 Juncto 365 Undang-Undang tentang Pencucian Uang.
Dugaan pencurian dan pencucian uang ini sudah disampaikan ke Polri. Saat dikonfirmasi, Kabareskrim membenarkan bahwa pada 11 Juli 2022, tersangka mencuri uang Brigadir J.***