Baca Juga: Briptu D Ditangkap Polda Sulteng Bawah Uang Suap Casis Rp 4,4 Miliar di Mobil Honda Jazz
Baca Juga: Buronan Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Menyerahkan Diri di Kejagung
Namun demikian, Akmal sendiri belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam. “Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(PMJNews)