hukum-kriminal

Motif Penembakan Brigadir J, Kapolri Jelaskan Ini

Rabu, 10 Agustus 2022 | 06:57 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta,

Keempat tersangka termasuk Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Sumber: ANTARA

Halaman:

Tags

Terkini