METRO SULTENG-Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung olek Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Baca Juga: PT Vale Habiskan Rp 47 Miliar Ciptakan Kebun Raya Seluas 120 Hektar
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD. mengatakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, disebut bertambah, dan kini menjadi tiga orang.
“Tersangkanya udah tiga,” terang Mahfud MD dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (8/8/2022).
Mahfud MD mengatakan dari tiga tersangka tersebut masih bisa berkembang.
Lantas siapa tersangka yang ketiga? Mahfud MD pun tak mengatakannya.
Mahfud MD mengatakan dari pasal yang menjerat tersangka yakni pasar 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP serta pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, nantunya akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi.
Baca Juga: Hakim Vonis Gunadi, Pembunuh Anak Nugi di Poso 15 Tahun Penjara
Baca Juga: Pengakuan Terbaru Bharada E: Siap Komdan! Menembak Diperintah Atasan
“Terkait perannya sebagai aktor intelektual ataukah eksekutor,” lanjutnya.
Dirinya pun menyebut Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit bekerja lumayan cepat menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.