Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan Peti sendiri merupakan kegiatan tambang yang dilakukan tanpa memiliki izin. Sehingga tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
"PETI merupakan kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat," kata Sunindyo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, kegiatan ini juga mengabaikan kewajiban-kewajiban baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. "Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Sunindyo.
Oleh sebab itu, kata dia pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI.(CNBC)