hukum-kriminal

PT MASM Diadukan ke Kementerian ATR/BPN Terkait Dugaan Kepemilikan HGU Ilegal

Rabu, 3 Agustus 2022 | 18:56 WIB
Berkembang, Total 4 Pejabat BPN Jakarta yang Ditangkap di Kasus Mafia Tanah.

METRO SULTENG - Kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga ilegal milik PT Multi Sarana Argo Mandiri (MSAM) di kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan diadukan ke Kementerian ATR/BPN pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Pengaduan itu dilakukan Sawit Watch bersama Indrayana Center for Goverment, Constitution, and Society lantaran adanya dugaan sindikasi mafia tanah melalui penerbitan HGU.

Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo menyatakan, HGU tersebut diduga didapatkan PT. MSAM tanpa mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca Juga: Oknum Sopir Angkot dan Tukang Ojek di Luwuk Kepergok Polisi Tengah Konsumsi Miras

Baca Juga: Polsek Mori Atas dan Polsek Taripa Berhasil Menangkap Pelaku Tabrak Lari di Matialemba

Baca Juga: Kronologis Tabrak Lari di Poso Menewaskan 2 Anak SD Kakak Beradik

"Perolehan HGU PT MSAM di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru sangatlah problematik karena menyebabkan hutan negara sekitar 8.610 hektar hilang," kata Achmad kepada Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 3 Agustus 2022.

Kemudian, secara ilegal menjadi aset PT MSAM berupa lahan perkebunan beralaskan HGU, tanpa keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK," tuturnya menambahkan.

Sementara itu, partner Integrity Harimuddin mengatakan, penerbitan HGU itu terjadi pada 4 September 2018.

Dari sana terbitlah Keputusan Menteri LHK Nomor 465/2018 dilokasi yang bisa disebut sama dan mengecilkan wilayah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II.

Padahal kata dia, IUPHHK-HA PT Inhutani II awalnya memiliki kurang lebih 40.950 hektar, namun kini tersisa lebih dari 25.908 hektar.

"Sehingga yang kembali menjadi hutan negara tanpa pemanfaatan pihak lain, sekitar 14.333 ha. Di dalam lokasi 14.333 ha inilah PT MSAM memperoleh HGU dengan luas lebih dari 8.610 hekat tanpa didahului keputusan pelepasan kawasan hutan," ucapnya.

Baca Juga: Ini Identitas 2 Kakak Beradik Anak SD di Poso yang Meninggal Korban Tabrak Lari, 1 Kritis

Baca Juga: Tabrak Lari di Poso, Dua Pelajar Tewas, Dua Kritis , Mobil Melaju ke Arah Morowali

Baca Juga: Tak Punya Ruang Kelas, Murid SDN 4 Tinigi Tolitoli Belajar Dibawah Tenda

Halaman:

Tags

Terkini