METRO SULTENG - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk kembali digugat nasabahnya. Nasabah yang menggugat bank plat merah ini yakni almarhumah Yelli Wongkar melalui ahli warisnya, Viktor Wongkar.
Gugatan perdata Viktor Wongkar terhadap BRI telah didaftarkan di PN Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Jika tidak ada aral melintang, gugatannya mulai disidangkan pada 11 Agustus 2022. Selain menggugat BRI, Viktor Wongkar juga menyertakan Yuliana Uno selaku turut tergugat.
"Gugatan perdata klien kami sudah teregister di PN Poso dengan nomor perkara : 84/Pdt.G/2022/PN Poso. PT.BRI selaku tergugat, sedangkan Yuliana Uno selaku turut tergugat. BRI kami anggap melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Perbankan,"kata Rusman Rusli selaku kuasa hukum Viktor Wongkar ditemui di Kota Palu , Selasa sore (2/8/2022).
Baca Juga: Kasus Brigadir J, Istri Irjen Sambo Sempat Berteriak, Ahmad Ramadhan: Dia Dilecehkan
Kliennya, kata Rusman, menggugat BRI senilai Rp. 69, 2 miliar. Dengan rincian, kerugian materil Rp. 7,2 miliar dan inmateril Rp. 62 miliar.
Rusman mengakui, sebelum mengajukan gugatan perdata, kliennya sudah melaporkan kasus ini secara pidana. Dan Yuliana Uno selaku turut tergugat dalam laporan perdata, sudah divonis penjara 5 tahun kurungan badan dan dikenakan denda. Yuliana terbukti melanggar UU Perbankan dalam amar putusan majelis hakim di PN Poso. Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Masalah ini bermula dari perbuatan Yuliana Uno selaku supervisor (karyawan) BRI KCP Ampana, Tojo Unauna,"ungkap Rusman.
Awal mula kejadian sekitar tahun 2016. Almarhumah yang merupakan nasabah BRI KCP Ampana, diiming-iming untuk memindahkan uangnya untuk dideposito dari KCP Ampana ke BRI Poso. Karena, bunganya di BRI Poso 9 % sedangkan di KCP Ampana hanya 6 %.
Dipindahkanlah uang Yelli Wongkar ke BRI Poso secara bertahap mulai dari tahun 2016 hingga 2019. Totalnya semua Rp. 5.020.000.000 (lima miliar dua puluh juta rupiah).
Baca Juga: PT Vale Bangga, 54 Tahun Beroperasi Bisa Menjaga Kelestarian Danau Matano
Baca Juga: Korupsi Rp 78 Triliun, Aset Perusahaan Milik Apeng Dibekukan Kejagung
Namun, pemindahan uang tersebut nanti terungkap di tahun 2020. Ketika Yelli Wongkar sudah sakit. Ternyata uang tersebut bukan dideposito, tapi penyetorannya dalam bentuk bilyet giro di salah satu perusahaan.
"Meskipun Yuliana Uno yang melakukan dan seorang oknum karyawan BRI, namun secara keperdataan, bahwa perusahaan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan pegawai. Apalagi sampai merugikan orang lain dalam hal ini nasabah. Dan Yuliana Uno merupakan repsentatif dari bank itu sendiri, ” tegas Rusman.
Atas dasar itulah, sambung Rusman, pihaknya berkeyakinan, gugatan perdata terhadap BRI senilai Rp. 69,2 miliar memiliki dasar hukum yang kuat. "Kami all out dalam perkara ini,"demikian Rusman.***