METRO SULTENG-Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan sebagian aset Duta Palma Group terkait kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kini nilai aset yang dibekukan itu sedang dihitung.
"Sebagian sudah dibekukan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (2/9/2022).
Belum ada (rincian nilai aset yang dibekukan), penghitungan masih dilakukan verifikasi," katanya dilansir detik.com.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng, sebagai tersangka.
Baca Juga: Paripurna DPRD Sulteng Setujui 5 Raperda Usulan Pemprov Untuk Ditetapkan Menjadi Perda
Baca Juga: Polres Morowali Utara Gelar Operasi Bina Kusuma, Ini Yang Disasar
Baca Juga: Binda Sulteng Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Parigi Moutong
Ketut mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Lahan Duta Palma Ketut Sumedana mengatakan kasus ini bermula pada 2003. Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu. Dia mengatakan keduanya diduga berkongkalikong terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Tojo Una-Una Bentuk Panitia Festival Budaya Mora di Tojo
Baca Juga: Dilaporkan Hilang, 12 Pendaki Gunung Tanantovea Donggala Ditemukan, Begini Nasibnya
Baca Juga: Warga Combat Beteleme Turunkan Bantuan Korban Banjir Bandang Torue
PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola.
Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun.***