hukum-kriminal

Polres Tojo Una-Una Tangkap 2 Pelaku Pencurian di 7 Rumah Warga, Ini Daftar Rumah dan Harta yang Mereka Gondol

Kamis, 28 Juli 2022 | 11:59 WIB
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim pada konferensi pers bersama awak media (Foto: Candra)

“Tersangka memasuki sasaran dengan cara merusak atau membuka paksa jendela rumah/kios milik korban dengan menggunakan sebuah gunting,” jelasnya.

Kapolres juga mengatakan, untuk peran kedua tersangka yaitu tersangka UL alias TUSI melakukan tindak pidana pencurian tersebut, sementara tersangka ALS alias Burhan mengantar dan menjemput tersangka UL alias Tusi, dan pembagian hasil tindak pidana pencurian tersebut tergantung dari hasil tindak pidana pencurian yang didapat.

Baca Juga: Penipuan Jual Beli Online, 2 Pria Ditangkap Polda Sulteng di Samarinda

Baca Juga: Bharada E Sempat Tertawa-Tawa Bersama Brigadir J Sebelum Insiden Baku Tembak

Baca Juga: Profil Polwan Cantik AKP Rita Yuliana, Namanya Mencuat Setelah Insiden Brigadir J

“Tersangka UL alias TUSI menggunakan Hasil tindak pidana pencurian tersebut untuk membeli lokasi tanah kintal dan membangun rumah di Desa Padang Tumbuo Kecamatan Ampana Kota dan hasil pencurian emas diberikan kepada tersangka ALS alias Burhan untuk digadaikan dipegadaian Ampana,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, barang bukti diamankan berupa 1 (Satu) buah Handphone Nokia Warna Biru, 4 (Empat) buah gunting, 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) buah tas samping berwarna hitam, 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah Celena Pendek berwarna Biru, 1 (satu) buah Celana Panjang Berwarna hitam, 1 (satu) unit motor Yamaha Aerox warna silver, 1 (satu) buah Tas sandang warna merah Milik korban, 1 (satu) buah Dompet warna coklat milik Korban dan 1 (satu) buah Dompet berukuran kecil warna abu-abu milik Korban.

“Keduangnya dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atau Pasal 363 Ayat (1) ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman dengan penjara paling lama 9 Tahun,” tukasnya.(Candra/Res Touna)

Halaman:

Tags

Terkini