hukum-kriminal

Diduga Cabuli Gadis 7 Tahun, OK Ditangkap Polisi

Kamis, 21 Juli 2022 | 14:04 WIB
Seorang pria berinisial OK (40) asal Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) diamankan atas laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak gadis berusia 7 tahun di Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai (Foto Humas Polres Banggai)

METROSULTENG.com, Banggai Seorang pria berinisial OK (40) asal Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), ditangkap aparat Kepolisian Polsek Kintom Polres Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (20/7/2022) dini hari.

OK diamankankan atas laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak gadis berusia 7 tahun di Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.

“Paman korban mendatangi Mapolsek Kintom melaporkan bahwa ponakannya diduga telah dicabuli terlapor,” ungkap Kapolsek Kintom, Iptu Raden Hermawan, SE.

Dari hasil interogasi, diketahui terlapor melakukan aksinya dengan cara meminjamkan ponselnya kepada korban, kemudian terlapor menaruh tangannya di kemaluan korban.

“Sampai mengeluarkan cairan darah dari kemaluan korban,” beber Hermawan.

Aksi bejat OK ini dilakukan di rumah pelapor sebanyak tiga kali pada Selasa 19 Juli 2022, pertama pukul 12.00 Wita, kedua pukul 13.00 Wita dan ketiga pukul 16.00 Wita.

“Terlapor alias OK sudah kita amankan, untuk pelapor diarahkan membuat laporan di SPKT Polres Banggai. Barang bukti yang diamankan celana dalam korban bercak darah serta ponsel milik terlapor,” sebut Kapolsek Kintom, Iptu Raden Hermawan, SE, pada media Kamis (21/7/2022). (*)

Baca Juga: Pasangan Bukan Suami Isteri Digerebek Polisi di Kamar Indekos

Baca Juga: Viral Video Perempuan di Poso Korban Begal Luka-Luka Diwajah

Baca Juga: Antisipasi Wabah PMK dan Cegah Pencurian Hewan, Zulfikar Himbau Masyarakat Selalu Pantau dan Awasi Ternaknya

Tags

Terkini