hukum-kriminal

Mediasi di PN Palu Gagal, Uang Nasabah Rp 9 Miliar Raib, Bank Bukopin Palu Digugat

Selasa, 19 Juli 2022 | 08:26 WIB
Kuasa hukum PT CNE, Riswanto Lasdin SH, MH, CLA,

Baca Juga: Awal Konflik Pendiri PS Glow dan MS Glow, Septi Siregar vs Shandy Purnamasari

Baca Juga: Istri Anggota TNI Ditembak OTK Didepan Rumahnya

Karena itulah, ujar Riswanto lagi, pihaknya telah menempuh berbagai upaya termasuk sudah menyurat ke Bank Bukopin. Malah, tergugat berjanji akan mengembalikan dana milik tergugat yang raib, tapi tak kunjung direalisasikan.

“Imbas masalah ini, akhirnya kepala cabang Bank Bukopin yang sebelumnya diberhentikan. Sementara kami selaku penggugat tidak hanya kehilangan dana, tetapi juga mengalami kerugian yang besar akibat pembangunan mall terhenti. Total ganti kerugian yang kami mohonkan dalam gugatan materil dan inmateril senilai Rp 585 miliar lebih,” ungkap Riswanto yang juga ketua KAI Sulteng.***

Laporan: Icam

Halaman:

Terkini