hukum-kriminal

Dugaan Korupsi Proyek Finger Print, Mantan Sekdis Diknasbud Najamuddin Donggala Ditahan

Sabtu, 16 Juli 2022 | 07:51 WIB
Mobil tahanan di Polres Donggala (Foto: Ahmad Muhsin)

METRO SULTENG-Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Sekdis Diknasbud) Pemda Donggala, Sulteng Najamuddin Laganing akhirnya jadi ditahan Kepolisian Resor Donggala, setelah menjalani pemerikaaan selama 14 jam, Jumat (15/7).

Najamuddin yang berstatus tersangka langsung di tahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Donggala Sabtu dini hari (16/7-2022). Ia disangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Finger Print (Absen sidik jari) di Diknasbud tahun 2019 dengan kerugian negara sekitar Rp 200 juta.

Baca Juga: Mobil Tahanan Menanti Tersangka Dugaan Korupsi Finger Print Donggala Najamudin Laganing

Baca Juga: Mobil Tahanan Menanti Tersangka Dugaan Korupsi Finger Print Donggala Najamudin Laganing

Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail alias Bobby membenarkan Najamuddin sedang menjalani pemeriksaan secara maraton.

“Dan kemungkinan setelah pemeriksaan Najamuddin rampung akan kami langsung tahan,” tegasnya.

Mantan Kapolsek Rio Pakava itu menegaskan penahanan itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa jika tersangka tidak ditahan maka tesangka dikhawatirkan akan melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebagaimana diatur atur dalam pasal 21 ayat 1 (KUHAP), yakni syarat subyektif,” jelasnya.***

Laporan : Ahmad Muhsin

Tags

Terkini