METRO SULTENG - Anggota DPR inisial DK dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual.
Belakangan, diketahui anggota DPR inisial DK adalah anggota DPR dari fraksi partai Demokrat.
Terkait pelaporannya ke Polisi, internal partai Demokrat pun memanggil DK untuk dilakukan pemeriksaan
Berikut, dirangkum Pikiran-Rakyat.com (media mitra metro sulteng) dari berbagai sumber, sejumlah fakta terkait pemanggilan DK oleh Demokrat.
Baca Juga: Pilkades Serentak di Morut Aman, Ini Nama 48 Cakades Pemenang
Baca Juga: Nikita Mirzani Melawan, Polisi Minta Kooperatiflah Serahkan Babuk
Pemanggilan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Agung Budi Santoso menyatakan pihaknya akan memanggil anggota DPR inisial DK atas pelaporan Bareskrim Polri terkait dugaan pencabulan.
Laporan polisi terhadap DK terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.
Dalam laporan itu, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Pada Kamis, 14 Juli 2022, Agung Budi Santoso mengatakan pemanggilan terhadap DK akan dilakukan oleh pimpinan fraksi.
Agung Budi Santoso mengaku dia baru mendengar adanya kabar pelaporan DK ke Polisi terkait kasus pencabulan dari pemberitaan yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Kandungan Merkuri dalam Krim Kulit Dapat Rusak Kulit Hingga Organ Tubuh
Baca Juga: Hasil Laga Verl Vs Dortmund 0-5 untuk Die Borrusen
Oleh karena itu, dia menekankan perlu dilakukan klarifikasi langsung terhadap yang bersangkutan.