Nikita Mirzani Melawan, Polisi Minta Kooperatiflah Serahkan Babuk

photo author
- Jumat, 15 Juli 2022 | 07:58 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

METRO SULTENG-Polisi minta artis Nikita Mirzani taat pada aturan hukum di Negara Indonesia. Nikita diharap bersikap kooperatif atas kasus yang tengah menjerat dirinya.

Pernyataan ini disampaikan setelah melakukan penggeledahan rumah Nikita di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).

"Perlu di catat semua harus taat pada aturan yang ada di Negara Indonesia. Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk diserahkan barang bukti, disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang," ujar Kasat Reskrim Polresta Serang AKP David di kantornya seperti dikutip cnn indonesia.

Baca Juga: Kandungan Merkuri dalam Krim Kulit Dapat Rusak Kulit Hingga Organ Tubuh

Baca Juga: Hasil Laga Verl Vs Dortmund 0-5 untuk Die Borrusen


David kembali menegaskan penggeledahan dilakukan karena berkas perkara tahap 1 telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang. David sangat menyayangkan tindakan Nikita yang dianggap tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.

Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang berhasil menyita satu unit smartphone dan dilakukan penyitaan terhadap akun Instagram dengan nama pengguna nikitamirzanimawardi_172 disertai barang bukti lainnya.

Baca Juga: Polda Jambi Kirim Tim Trauma Healing untuk Keluarga Brigadir J

Baca Juga: Sinopsis Film Horns Aksi Daniel Bongkar Kasus Pembunuhan Lewat Kekuatan Supranatural

"Semua barang bukti yang diamankan akan dibawa oleh tim gabungan penyidik ke Polresta Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar David.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap DM melalui unggahan story Instagramnya.

Kasus ini sendiri telah bergulir dalam perbincangan publik sejak bulan Juni. Saat Polresta Serang Kota melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani langsung ke rumah nya pada 15 Juni 2022.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X