Metrosulteng.com, Banggai - Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta kepada Polda serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, untuk turun melakukan pengecekan terhadap PT. Sarana Mukti Putra Sejati (SMPS) yang melakukan operasi penambangan galian C di Desa Toima, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
"KRAK menduga izin OP (Operasional Produksi) perusahan ini telah mati, dan sampai saat ini perusahaan tersebut disinyalir masih beroperasi tanpa memegang izin yang masih berlaku," ujar Asruddin Rongka aktivis KRAK melalui sambungan Whatshap, Kamis (7/72022) malam.
Asruddin Rongka mengatakan, hasil investigasi dilapangan ditemukan bahwasanya perusahaan tersebut tidak masuk dalam data base Dinas ESDM Provinsi Sulteng Cabang Dinas Wilayah IV Kabupaten Banggai yang mengantongi izin Terdaftar Dalam Sistem Data Base.
"Atas kegiatan penambangan yang diduga ilegal, Negara ditengarai telah dirugikan oleh pihak PT. SMPS. Dan hasil investigasi ini, kami akan segera tindak lanjuti dengan melaporkan ke pihak berwajib," tandas Asruddin. (*)
Baca Juga: Terlibat Pungli, Mantan KUPP Bunta Ditahan Kejati Sulteng
Baca Juga: Poso Pesisir Dilanda Banjir Akibat Luapan Sungai Matawo di Tambarana