hukum-kriminal

Gasak Isi Rumah dan Hasilnya Dijual Lewat Facebook, Warga Sigi Diciduk Polisi

Senin, 4 Juli 2022 | 08:12 WIB
Pelaku pencurian isi rumah di Sigi berhasil dibekuk anggota Polsek Marawola Sigi (Foto: Humaa Res Sigi)

METROSULTENG, Sigi- Unit Gabungan Reskrim dan intel Polsek Marawola, Polres sigi menangkap seorang pria inisial R (25) diduga pelaku pencurian yang menyasar rumah warga di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sabtu (2/7/2022).

Penangkapan terhadap R yang merupakan warga Desa Tinggede ini sesuai dengan Polisi Nomor : LP/B/50/VII/2022/SPKT/Sek - Marawola/Res. Sigi/Polda Sulteng, tanggal 02 Juli 2022.

Baca Juga: Masya Allah, 2 Pemuda Indonesia Pergi Haji Naik Sepeda dari Gorontalo, Disambut Haru Warga Arab

Dari tangan tersangka R, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Stel kursi jati beserta meja, 1(satu) buah Kompor gas, 1 (satu) buah Rice cooker.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Marawola Bripka Andri, pria R tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian yang menyasar rumah warga di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, ditangkap dirumah nya di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.

Baca Juga: Komisi 3 DPRD Sulteng Gelar Korkom di PLTA Poso, Ini yang Dibahas

Dijelaskan, kronologis kejadiannya, Pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022, bertempat di Desa Tinggede Selatan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang di duga di lakukan lelaki R yang terjadi di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola.

Adapun barang yang hilang berupa: 1(satu) Stel kursi jati beserta meja, 1(satu) buah Kompor gas, 1 (satu) buah Rice cooker dari berdasarkan hasil laporan pelapor.

Terkait adanya laporan pelapor tersebut, Tim gabungan Unit Reskrim dan intel Polsek Marawola langsung melakukan penyelidikan serta kerja sama dengan pihak pelapor, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka R.

Baca Juga: Grebek Rumah IRT di Tolbar, Polisi Temukan Cap Tikus

Dan dari hasil interograsi di ketahui bahwa barang hasil curian di jual melalui Media sosial Facebook dan di beli oleh warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, dan tim gabungan unit Reskrim dan Intel Polsek Marawola melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti telah di aman di Mako Polsek Marawola serta dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP,” tutur Bripka Andri.***

Tags

Terkini