Metrosulteng.com, Morowali Utara - LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) minta tertibkan SKPT Siluman yang diduga diterbitkan oknum mantan Kepala Desa Bunta, secara sepihak.
Muh. Palar aktivis NCW mengatakan, terjadi dugaan kasus tumpang tindih lahan di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ditengarai akibat ulah mantan Kepala Bunta. Sehingga Kepala Desa Bunta yang menjabat saat ini terkena imbasnya. Bahkan harus berhadapan dengan setumpuk masalah SKPT yang diterbitkan oleh oknum kepala desa sebelumnya.
"SKPT yang dikeluarkan tersebut pada tahun 2007 dan 2008 oleh oknum mantan kepala desa dan oknum mantan camat," ujar Aktivis NCW kepada media ini, Jumat (1/7/2022) malam.
Lanjut Muh. Palar, anehnya surat SKPT lebih banyak diterbitkan, sehingga tidak sesuai dengan luas lahan yang ada. Bahkan NCW menduga, SKPT palsu tersebut dijadikan dasar untuk mengajukan ganti rugi ke perusahaan PT. SEI selama ini.
"Anehnya penerbitan SKPT ini, masih status tanah negara yang tidak punya hak pakai diatas lokasi tersebut, bahkan tidak terolah dan tidak ada bekas olahan serta tidak ada tanaman pada obyek di lahan tersebut," ujarnya.
Tak hanya itu, NCW menilai dan menduga, ulah oknum mantan kepala Desa Bunta, termasuk oknum mantan kepala Desa Bungintimbe dan oknum mantan camat melakukan modus jual beli SKPT yang berdampak merugikan. Pasalnya, pembeli hanya memegang SKPT, sementara tanahnya tidak jelas dimana letaknya.
"Padahal pihak BPN/Agraria tidak pernah mengakui SKPT tersebut, terkecuali ada pendaftaran tanah lewat sporadik, sesuai PP nomor 24 tahun 1997 dan UU nomor 5 tahun 1960 Tetang Undang-undang Pokok Agaria," jelas aktivis NCW itu. (*)
Baca Juga: Puluhan Tentara di Luwu Timur Datangi Makopolsek Mangkutana, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca Juga: Oknum Sekdes di Poso Dipolisikan Bawahannya Atas Tindakan Asusila dan Penyebaran Foto Mesum di FB
Baca Juga: NCW Temukan Maraknya Dugaan Penerbitan SKPT Siluman Dilingkar Tambang Morowali Utara