Metrosulteng.com Tojo Una-Una-Sepasang suami istri (Pasutri) ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Tojo Una-Una, masing-masing suami inisial FD (33) ditangkap di Jalan Pulau Papan. Sementara istrinya YY (37) ditangkap di Jalan Muslaini, Kecamatan Ratolindo pada Rabu 11 Mei 2022 sekira pukul 19.00 Wita.
Baca Juga: Muhidin Said Pingsan Usai Salami Puan Maharani Saat Paripurna DPR RI
Kedua Pasutri ini berperan sebagai pemilik dari dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11, 60 Gram yang akan di jual.
Saat konfrensi pers di Mako Polres, Kamis (30/6) Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy didampingi Kasat Narkoba AKP Desmon mengatakan, narkoba jenis sabu tersebut ditemukan ditempat yang berbeda satu paket diduduki oleh YY diatas lantai didalam kamar pelaku.
Baca Juga: Pria di Tojo Una-Una Ini Lakukan Pencabulan Terhadap 2 Anak Tirinya, Kasusnya Sudah Diproses Polisi
Satu paketnya lagi ditemukan ditanam didekat pintu dapur pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, didalam rumah pelaku di Jalan Muslaini. Saat penangkapan disaksikan oleh RT setempat.
Sedangkan FD ditangkap disalah satu rumah di Jalan Pulau Papan.
Pada saat akan melakukan pengembangan, FD mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindak tegas terukur oleh tim Satresnarkoba.
Berdasarkan hasil tes urine terhadap kedua pelaku ditemukan positif konsumsi narkoba.
Baca Juga: Polres Morowali Utara Terjunkan 127 Personil Amankan Pilkades Serentak 13 Juli 2022
Adapun barang bukti ditemukan dari tangan keduanya berupa serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (11.60 gram).
Lalu uang sebesar Rp 1.300.000, 12 pak palstik klip kosong, 1 buah botol palstik kecil warna putih, 1 buah tas kecil warna orange dan 1 unit handphone merek Oppo warna biru.
Kedua Pasutri dijerat dengan undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) jopasal 132 ayat (1).***
Laporan : Candra Lubah