Metrosulteng.com, Donggala- Bupati Donggala Dr. Kanjeng Raden Aryo Hadi Ningrat Drs. Kasman Lassa, SH, MH, diduga menjadi aktor dibalik Kasus dugaan korupsi Dana Desa. Hal itu di buktikan dengan nota disposisi Bupati Donggala kepada CV. Mardiana Mandiri Pratama, kode: B. 0489 pada 29 April 2020.
Disposisi Bupati tersebut di kuatkan dengan surat yang di tujukan ke seluruh Kepala Desa yang si tanda tangani oleh Plt. Inspektur Inspektorat DEE Lubis, SH, MH pada 4 Mei 2020 .
Dalam surat tersebu, DEE Lubis minta kepada para Kepala Desa untuk melakukan klarifikasi terkait perjanjian antara CV. Mardiana Mandiri Pratama yang di tembuskan ke Bupati Donggala, Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Kapolres Donggala, Kejaksaan Negeri Donggala, Dinas PMD dan Para Camat se Kabupaten Donggala.
Baca Juga: Warga Keluhkan Pertalite di SPBU Bungku Cepat Habis, Ini Penyebabnya
Surat Plt. Inspektur Inspektorat ini diduga salah satu alat untuk menekan para kepala desa se Kabupaten Donggala agar bisa menganggarkan program Teknologi Tepat Guna (TTG) tersebut. Bahkan para kepala desa di ancam untuk tidak di cairkan dana desa ditahap berikutnya.
Dari hasil liputan tim investigasi kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) pada pengadaan website desa serta pengadaan peralatan TTG tahun Anggaran 2019-2021 di 101 desa se-Kabupaten Donggala, yang sebelumnya di lakukan angket oleh DPRD kabupaten Donggala sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Beberapa bulan, kemudian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, dengan mengambil sampel 80 desa, terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliyar.
BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah merekomendasikan kepada Bupati Donggala Kasman Lassa agar memberi sanksi para kepala desa (Kades) yang menganggarkan pembelian alat Teknologi Tepat Guna (TTG).
Hal itu tertuang dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021 nomor 1/LHP/XIX.PLU/01/2022.
Selain Kades, rekomendasi BPK tersebut juga meminta Bupati memberikan sanksi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala, Abraham Taud dan kepala Inspektorat karena terlibat memfasilitasi penyedia alat TTG karena tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.
Dalam laporan yang ditandatangani penanggungjawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulteng, Slamet Riyadi itu dijelaskan, pengadaan alat TTG olahan pangan itu sedang dalam proses penyelidikian oleh Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah tanggal 22 Juli 2021.
Baca Juga: Terlibat Kasus Suap Dana PEN, KPK Tahan Adik Bupati Kolaka Timur
Menurut BPK Perwakilan Sulteng, pengadaan alat TTG di 80 desa di Kabupaten Donggala tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu berdasarkan beberapa faktor antara lain, hasil musyawarah desa belum memasukan pengadaan alat TTG sebagai prioritas dana desa.