hukum-kriminal

Terlibat Kasus Suap Dana PEN, KPK Tahan Adik Bupati Kolaka Timur

Senin, 27 Juni 2022 | 19:21 WIB
Tangkapan layar KPK tangkap 2 tersangka korupsi dana PEN.(Twitter KPK RI)


Metrosulteng.com,Jakarta - KPK menahan tersangka baru dalam kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Tersangka itu merupakan adik Bupati Kabupaten Muna Rusman Emba, yang bernama LM Rudianto Emba.

Dilansir detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022), pukul 15.50 WIB, Rusdianto Emba terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Baca Juga: Akpol 96 Luncurkan Buku Berjudul Berjuang di Sudut-sudut Tak Terliput

Dia terlihat dikawal berjalan dari ruang pemeriksaan menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan perkaranya.

Dia terlihat dikawal berjalan dari ruang pemeriksaan menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan perkaranya.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menjerat mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri M Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka. Ardian pun akan segera diadili.

Kasus ini bermula saat Andi Merya meminta bantuan Ardian terkait usulan pinjaman dana PEN sebanyak Rp 350 miliar, tapi Ardian meminta imbalan 3 persen dari nilai usulan, yaitu sekitar Rp 10,5 miliar. Namun KPK menduga suap itu baru terealisasi sebanyak Rp 2 miliar.

Baca Juga: Banjir Genangi Rumah Warga di Desa Bahomakmur Morowali

"Sekitar Mei 2021, Tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) mempertemukan tersangka AMN (Andi Merya Nur) dengan Tersangka MAN (M Ardian Noervianto) di kantor Kemendagri, Jakarta, dan Tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar Tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank Tersangka LMSA," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (27/1).

Baca Juga: Atta Halilintar Beli Sapi Kurban Berbobot 1,1 Ton Seharga Rp 100 Juta

Saat ini M Ardian sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ardian didakwa menerima suap Rp 2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba.

Ardian didakwa bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke dan Laode M Syukur Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.***

 

Tags

Terkini