METROSULTENG.com, Morowali- Sejumlah masyarakat Desa Bahomotefe meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali memberhentikan secara permanen Sarfan Hani sebagai Kepala Desa di Bahomotefe.
Sarfan Hani sebelumnya telah di nonaktifkan sementara oleh Bupati Morowali karena diduga tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa sesuai ketentuan pasal 26 ayat 4,undang-undang no 6 tahun 20014 tentang desa, tertuang didalam surat keputusan (SK) Bupati nomor : 188.4.45/ KEP. 0410 /DPMDP3A/2021,yang ditanda tangani lansung oleh Bupati Morowali Drs.Taslim pada tanggal 22 Desember tahun 2021.
Baca Juga: 17 Jamaah Haji Asal Tojo Una Una Dilepas, Wabup Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Menurut Asnawi salah satu warga Desa Bahomotefe,permintaan ini karena adanya dugaan ex Kepala Desa Bahomotefe Sarfan Hani menyalahgunakan kewenangan,dimana menurutnya, Sarfan Hani menbuat sertifikat tanah melalui program nasional (PRONA) tahun 2020, tanah cadangan pemukiman masyarakat (CPM) seluas kurang lebih 5 hektar,dan dibagikan ke para aparatur desa dan beberapa pegawai pemerintah Kecamatan Bungku Timur.
"Ini tanpa musyawarah dengan masyarakat,dibuat sertifikat Prona dan dibagikannya semua aparatur desa termasuk ketua BPD dan camat maupun sekretaris kecamatan pada waktu itu,bahkan ada warga dari Laroue yang dapat bagian,"terang Asnawi kepada media ini. Jum,at 24 Juni 2022.
Baca Juga: Korupsi Dana PEN Bupati Kolaka Timur, KPK Tangkap 2 Pejabat
"Di desa kita ini masih ada masyarakat yang masih sangat menbutuhkan lahan tanah atau yang lebih layak mendapatkan, bahkan ada masyarakat disini yang kondisinya tidak dapat melihat atau buta yang tidak memiliki lahan tanah,yang selayaknya dapat ketimbang para aparatur desa dan pegawai kecamatan," beber Asnawi.
Olehnya Asnawi yang juga mantan Wakil Ketua BPD Desa Bahomotefe ini, dan beberapa warga lainnya, berharap agar pemerintah daerah, khususnya Bupati Morowali mengambil langkah tegas memberhentikan secara permanen Sarfan Hani sebagai kepala desa.
"Bukan penyalahgunaan kewenangan kah itu, mestinya itu tanah masyarakat,tanahnya masyarakat desa dimana hal itu mestinya dibagi-bagi kemasyarakat, kalaupun mau ambil tindakan mau dibagi atau bagamana,mestinya itu wajib kita musyawarakan bersma masyarakat,ini sudah diberi ke orang-orang,bahkan di beri ke warga desa lain,dan ini dirahasiakan,"ujar Asnawi.
Baca Juga: Limbah Pabrik Sawit Diduga Cemari 8 Desa di Luwu Timur, Ini Penyebabnya
Begitupun yang disampaikan oleh beberapa warga lainnya, pihaknya juga menyayangkan sikap Sarfan Hani sebagai kepala desa yang mengambil kebijakan tanpa musyawarah dengan masyarakat setempat.
Padahal tanah tersebut bukan milik siapa-siapa tapi milik bersama masyarakat Bahomotefe yang nantinya tanah tersebut sebagai cadangan pemukiman masyarakat.
"Sudah cukup jelas menyalahi aturan,dia membagikan sertifikat kepada yang dia hendaki saja,"ucap warga Bahomotefe lainnya.
Oleh karena itu, baik Asnawi dan beberapa warga lainnya berharap agar bagi-bagi sertifikat terhadap orang yang dikehendakinya ini diproses.