METROSULTENG.com – Mantan Bupati Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, Mohammad Asrar Abdul Samad terdakwa dalam kasus pencurian buah kelapa sawit divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Poso, Rabu (22/6/2022).
“Saya atas nama kuasa hukum Kantor Royal Langgeroni dan Kawan2 menyatakan Bapak Asrar Abdul Samad dalam persidangan tadi bahwa amar putusan pidana nomor 9/Pid.B/2022/Pn.Poso, tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana (bebas murni),” tulis kuasa hukum Asrar Abdul Samad dalam via WhatsApp yang dikirim tadi sore ke redaksi Metrosulteng.com, sekitar jam 17.17 Wita.
Sementara Asrar Abdul Samad dalam keterangan melalui pesan WhatsApp mengucapkan rasa syukur atas vonis bebas murninya. “Saya bersyukur Allah SWT kasih yang terbaik hari ini, saya bebas murni karena tidak terbukti melakukan tindak pidana,” tulis Asrar.
Sebelumnya, Asrar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) pada 20 Juni 2021 lalu. ***