METRO SULTENG-Kepolisan Daerah Resot Polres Donggala akan mempercepat proses penyelidikan/penyidikan Kasus penghinan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Forum Marana Bersatu (For-Mat) Ahmad Muhsin,S.Pd.I.
Kasus penghinaan dan pencemaran yang dilakukan oleh PJ Marana Serlin terhadap Ahmad Muhsin ketika mendampingi Kades Maran Lutfin,S.Sos dalam gugatan melawan Bupati Donggala Kasman Lassa.
Baca Juga: Anak Kandung Bupati Donggala Inisial TRL, Diduga Kecipratan Aliran Dana TTG Sebesar Rp150 Juta
Ahmad dituduh sebagai teroris, komunis, provokator dan lainnya dalam surat yang ditujukan ke DPRD Donggala yang ditembuskan ke Polres Donggala dan beberapa instansi lainnya di Kabupaten Donggala.
"Ada 31 poin tuduhannya dalam surat yang ditandatangani oleh Serlin sebagai PJ Marana kepada saya," kata Ahmad.
Baca Juga: Krisis Listrik di Kecamatan Labobo Banggai Laut Berdampak Tersendatnya Perekonomian Warga
Menurut Ahmad berdasarkan penghinaan dan fitnah yang disebarkan oleh Serlin, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Donggala dengan nomor: LP/B/55/VI/2023/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG, tanggal 16 Juni 2023 lalu.
Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Asep Prandi selaku penyidik dan menunjuk penyidik pembantu untuk percepatan proses penyelidikan/penyidikan.
Baca Juga: Penetapan Pj Bupati di Sulteng, Relawan Rusdy Mastura Singgung Ihwal Main Belakang dan Menelikung
"Saya cuma minta Serlin buktikan apa yang dia tuduhkan saya seperti teroris, komunis dan provokator," tutup Ahmad.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut termasuk saksi pelapor dan terlapor.***