METRO SULTENG- Ada dua korban karyawan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) yang diduga mendapat perlakukan tidak senonoh dari atasannya. Kisruh tersebut berujung pada laporan di Kepolisian Polres Morowali.
Permohonan pencabutan laporan juga sempat diajukan oleh salah satu korban, namun belum diketahui pasti apakah telah di disetujui atau belum dari pihak Kepolisian.
Baca Juga: Paspamres Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas, TNI Ancam Hukuman Berat Hingga Pemecatan
"Kami belum tahu apakah permohonan korban H untuk mencabut LP nya disetujui atau ditolak oleh Kapolres. Harapan kami permohonam itu tidak disetujui, karena ada korban lain yang dirugikan yakni korban Y," ujar kuasa Hukum Korbang Saiful, Senin (28/8/23).
Pria yang diakrab disapa Iful itu menyebut bahwa tersangka merupakan atasan dari korban H dan Korban Y, seharusnya ada ketambahan 1/3 Pidana dari Pidana sebelumnya.
"Itu diatur dalam Pasal 15 UU 12/2022," sebutnya.
Selama proses penyelidikan berjalan, Pelaku diduga tetap bekerja, ihwal ini membuat Iful kecewa dengan pihak managemen perusahaan.
Kata Iful, PT IHIP melanggar kesepakatan, dimana salah satu pada poin kesepakatan itu, disepakati bahwa pelaku selama proses penyelidikan berjalan agar diberhentikan sementara untuk bekerja.
Baca Juga: Presiden Jokowi ke Palu, Polda Sulteng Turunkan 1.023 Personel untuk Pengamanan
"Ini terbalik, Pihak Management sepertinya lebih membela Tersangka daripada korban, bahkan ada tindakan seperti mencegah, merintangi atau menghalangi proses penyidikan. Ini juga ada ancaman pidananya," kata dia.
Anggota Peradi Morowali ini,j uga mencium adanya intervensi terhadap korban, seperti dugaan korban tidak akan diperpanjang masa kontrak kerjanya jika tetap ngotot ingin melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Persetubuhan Anak di Kejari Parimo
"Kami juga dapat informasi bahwa korban yang masih ngotot perkara ini lanjut sampai ke pengadilan, korban tidak diperpanjang kontrak dan dianggap melawan perusahaan,"ungkapnya.
Olehnya itu, pihaknya sebagai kuasa hukum korban dugaan pencabulan, sangat berharap agar pihak Kepolisian Polres Morowali segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.