METRO SULTENG-Viral rekaman voice warga aceh tewas dianiaya Paspamres hingga tewas. Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono mengatakan para anggota yang terlibat dalam kasus Penganiayaan terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas terancam hukuman berat.
Julius menyampaikan bahwa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merasa prihatin, serta memastikan pihaknya akan mengawal kasus tersebut.
“Panglima TNI prihatin & akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
Adapun dalam kasus tersebut terdapat 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan seluruhnya merupakan anggota TNI. Namun hanya Praka RM yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).
Baca Juga: Presiden Jokowi ke Palu, Polda Sulteng Turunkan 1.023 Personel untuk Pengamanan
Sementara dua anggota TNI lain yang terlibat dalam kasus tersebut tergabung dalam kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda.
Lebih lanjut, Julius menyampaikan bahwa sanksi pemecatan dari TNI sudah pasti dilakukan karena perbuatan dalam kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana berat.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Persetubuhan Anak di Kejari Parimo
“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” jelasnya.***