hukum-kriminal

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Dikawasan Industri Morowali yang Didistribusikan Pekerja Asing

Kamis, 10 Agustus 2023 | 21:37 WIB
Rokok ilegal dari Cina (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Bea Cukai Morowali kembali melakukan pemberantasan barang kena cukai (BKC). Dalam dua pekan terakhir, tepatnya pada akhir Juli dan awal Agustus 2023, petugas Bea Cukai Morowali gagalkan dua kali upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Morowali, yaitu kawasan IMIP dan perusahaan jasa titipan (PJT) di Kecamatan Witaponda.

Baca Juga: Ricuh Antara Buruh Perusahaan Tambang, Polisi Buang Tembakan Peringatan

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Morowali, Andi Wahyudi, mengungkapkan terdapat dua modus yang digunakan dalam penindakan tersebut.

"Modus yang digunakan ialah penyerahan barang dengan sistem cash on hand (COD) dan pengiriman paket melalui PJT yang diduga kuat rokok ilegal tersebut akan didistribusikan kepada pekerja asing yang berada pada kawasan industri di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara," katanya.

Baca Juga: Kunker Dandim 1311 di Koramil 04, disambut antusias Persit dan 'TOMAS'

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Morowali mengamankan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 110.000 batang dengan potensi kerugian negara ratusan juta rupiah.

Selain mengamankan barang bukti berupa rokok, petugas juga mengamankan tiap-tiap pelaku guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Wabup Sebut Amdal PT Vale di Blok Bahadopi Dapat Status Memenuhi Standar Pembangunan Pabrik di Morowali

"Dengan adanya penindakan ini, Bea Cukai Morowali terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Morowali, serta memberikan efek jera kepada pelaku usaha dan konsumen rokok ilegal, sehingga beralih ke jalur legal guna mengoptimalkan penerimaan negara," tutup Andi mengutip keterangan resmi Bea Cukai.***

Tags

Terkini