hukum-kriminal

Polres Morowali Ungkap Kasus Narkotika Golongan I di Bungku Barat, Tersangka G Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 9 Agustus 2023 | 09:53 WIB
Tersangka G kasus Narkoba di Morowali

METRO SULTENG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukumnya.

Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.

Baca Juga: Menang! Kades Marana Lutfin Permalukan Bupati Donggala Saat Hadiri Panggilan Eksekusi di PTUN Palu

Pada Hari Senin, 07 Agustus 2023, pukul 19.30 Wita, tim Satresnarkoba Polres Morowali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MM Alias G, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Penangkapan ini dilakukan di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Baca Juga: Pinjaman Dana PEN Pemda Poso Rp80 Miliar Disetujui SMI, Bupati Verna Sumringah

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 5 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I, 1 unit handphone Android merek Oppo warna hitam, 1 buah wadah plastik bening, serta uang tunai sejumlah Rp950.000 rupiah.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK.MH, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat.

Baca Juga: Jam Tangan Koleksi Warisan 44GS 55 Tahun Edisi Terbatas SBGW289 Grand Seiko Terinspirasi Pohon Sakura

Kapolres Morowali segera merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. Tindakan ini sebagai bentuk nyata dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan merespon dan menindak lanjuti informasi dari masyarakat sesuai prosedur dan undang undang yang berlaku," ujar AKBP Suprianto.

Baca Juga: Memperkenalkan Jam Tangan UPCYCLE ORIS AQUIS DATE Yang Menggunakan Plastik daur ulang yang diambil dari lauta

Tersangka MM Alias G telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Saksi-saksi dari internal kepolisian telah memberikan keterangan yang mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Tiga Nominasi Sayembara Logo Daerah Morowali Menunggu Keputusan Dewan Juri

Halaman:

Tags

Terkini