Pinjaman Dana PEN Pemda Poso Rp80 Miliar Disetujui SMI, Bupati Verna Sumringah

photo author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 06:40 WIB
Bupati Poso Verna genbira atas persetujuan pinjaman dana PEN Rp80 miliar (Foto: Ist)
Bupati Poso Verna genbira atas persetujuan pinjaman dana PEN Rp80 miliar (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menandatangani perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) dana pemulihan ekonomi nasional atau PEN sebesar Rp80 Miliar dengan tenor 3 tahun.

Baca Juga: Tiga Nominasi Sayembara Logo Daerah Morowali Menunggu Keputusan Dewan Juri

Penandatanganan antara Bupati Poso, dr. Verna G.M Inkiriwang, dan Direktur Operasional dan Keuangan PT SMI, Bpk. Darwin T. Djajawinata, berlangsung di Gedung Torulemba Poso Selasa, 8 Agustus 2023 yang di awali dengan pembacaan naskah perjanjian oleh notaris.

Keputusan ini telah mendapatkan dukungan dari DPRD Kabupaten Poso melalui Keputusan Nomor 172/14/KEP.DPRD/2022.

Baca Juga: PT Vale Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Dengan Kode KTP 7206 untuk Pabrik di Blok Bahadopi Morowali

Bupati Poso Verna menyambut baik MoU dana PEN dengan senyum sumringah saat menyampaikan sambutannya. Pasalnya sempat terjadi pro dan kontra anggota dewan yang pada akhirnya menyetujui dana PEN.

Kata Verna, dalam proses ini, Pemerintah Kabupaten Poso menjalankan prosedur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memerlukan pertimbangan dari beberapa kementerian terkait.

Baca Juga: Berkat Nikel, Ekonomi Sulawesi Tengah dan Maluku Utara Melejit Meninggalkan Propinsi Lain di Indonesia

Hal ini menunjukkan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Poso untuk menjalankan tahapan pinjaman daerah secara transparan dan akuntabel.

Penandatanganan perjanjian ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi erat antara Pemda Poso dan PT. SMI dalam upaya meningkatkan percepatan pembangunan daerah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X