hukum-kriminal

Perseteruan Sifa versus Ales Vostrak, Ishak Adam: Selanjutnya, Kita Saling Membuktikan Saja

Senin, 24 Juli 2023 | 18:57 WIB
Ishak Adam, kuasa hukum Ales Vostrak, WNA berkebangsaan Ceko. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Ishak Adam SH.,MH, selaku kuasa hukum Ales Vostrak (Direktur PT Sulawesi Eco Resort), menanggapi santai atas keputusan Sifa Abd Halim Lapaola yang telah melapor balik kliennya ke polisi.

Laporan Sifa di Polda Sulteng terhadap kliennya Ales Vostrak, WNA asal Ceko, justru lebih bagus. Sebab menurut Ishak Adam, duduk perkara ini akan terang benderang nantinya.

Baca Juga: WNA Nekat Rusak Properti Warga, Sifa Resmi Melaporkan di Polda Sulteng

"Itu lebih bagus, kalau Sifa juga melapor di polisi. Selanjutnya, mari saling membuktikan laporan kita masing-masing di hadapan penyidik," jawab Ishak dikonfirmasi Senin petang (24/7/2023) menanggapi laporan Sifa dan kuasa hukumnya.

Sebelum Sifa melaporkan Ales Vostrak di Polda pada Senin (24/7/2023), Ishak mengakui bahwa kliennya sudah lebih dulu melapor pidana di Polres Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Lantik 528 Pejabat Pemprov, Gubernur Rusdy Mastura Singgung Kursi Empuk dan Tanggung Jawab

"Delik aduan kami terhadap Sifa yakni dugaan penggelapan aset (barang-barang) di Sifa Resort Desa Malenge, Kabupaten Tojo Unauna. Bukti-bukti yang kami pegang lengkap dan kuat. Kerugian klien kami Ales, sekitar Rp1 miliar," ungkap Ishak yang pernah menjabat Ketua KPUD Tojo Unauna dua periode.

"Silakan mereka buktikan dimana pengrusakan yang dilakukan oleh Ales. Hehehe," lanjutnya sembari tertawa.

Bukan itu saja sebut Ishak. Bahkan, ia dan rekan-rekan di Kantor Hukum Ishak Adam & Partner, segera membuat laporan etik ke DPC Peradi Palu. Laporan ke Peradi terkait tuduhan kuasa hukum Sifa atas pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Bantah Pengrusakan dan Intimidasi di Sifa Resort, Ishak Adam: Itu Tuduhan Keliru!

"Kami juga akan mengadu ke Peradi Palu. Karena kami dituding membantu upaya pengrusakan resort. Kami keberatan dong. Karena saat itu kami sedang melaksanakan pendampingan hukum. Kami tidak terima tuduhan kuasa hukum Sifa," tandas Ishak, advokat putra daerah asal Kabupaten Tojo Unauna ini.

MELAPOR DI POLDA

Diketahui, Sifa Abd Halim Lapaola (46) yang tak lain Komisaris PT Sulawesi Eco Resort, secara resmi juga telah membuat laporan polisi di Polda Sulteng.

Sifa Abd Halim Lapaola (kiri) didampingi Winda saat melaporkan Ales dkk ke Polda Sulteng, Senin 24 Juli 2023.

Hal itu ia lakukan karena pada 18 Juli 2023, Ales Vostrak, salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Ceko, diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan properti berupa resort dan pencurian beberapa aset yang berada di resort milik Sifa di Desa Malenge, Kabupaten Tojo Unauna.

Halaman:

Tags

Terkini