WNA Nekat Rusak Properti Warga, Sifa Resmi Melaporkan di Polda Sulteng

photo author
- Senin, 24 Juli 2023 | 16:29 WIB
Sifa Abd Halim Lapaola didampingi Winda saat melaporkan Ales Dkk ke Polda Sulteng
Sifa Abd Halim Lapaola didampingi Winda saat melaporkan Ales Dkk ke Polda Sulteng

METRO SULTENG - Hari ini, Senin (24/7) Sifa Abd Halim Lapaola (46) secara resmi membuat laporan polisi di Polda Sulteng.

Hal itu ia lakukan setelah sebelumnya, Selasa (18/7), Ales Vostrak, salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Ceko diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan properti berupa resort dan pencurian beberapa aset yang berada di dalam resort milik Sifa di Desa Malenge, Kabupaten Tojo Unauna. 

Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Ales itu juga melibatkan dua oknum anggota polisi di Polres Tojo Unauna (Touna) masing-masing Aiptu Gatot dan Aipda Sarwoedi, serta oknum pengacara berinial FH dari Kantor Hukum Ishak Adam & Partner.

Baca Juga: Polres Tojo Una Una Tegaskan Tidak Ada Anggotanya Yang Memback Up WNA Merusak Properti Warga

"Kami memilih untuk melaporkan dugaan tindak pidana di Polda Sulteng, bukan di Polres Touna sebagai upaya untuk menghindari konflik interest. Karena di dalamnya juga memuat dugaan keterlibatan dua oknum polisi di Polres Touna," jelas Winda, kuasa hukum Sifa saat mendampingi Sifa membuat laporan polisi.

Selain itu terang Winda, memilih pelaporan ke Polda Sulteng karena pelaku utama dugaan tindak pidana ini dilakukan WNA, sehingga laporannya diharapkan dapat menjadi perhatian serius.

"Dugaan tindak pidana ini melibatkan WNA, oknum polisi dan oknum pengacara, sehingga kami memilih pelaporannya di Polda Sulteng," tegas Winda.

Baca Juga: Lantik 528 Pejabat Pemprov, Gubernur Rusdy Mastura Singgung Kursi Empuk dan Tanggung Jawab

Saat membuat laporan yang diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng, Sifa membeberkan bahwa pada saat kejadian ia didatangi Ales disertai kedua oknum polisi dan pengacara untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam resort milik Sifa.

Sebelumnya, Sifa berusaha melarang namun karena Ales memaksa dengan melibatkan beberapa warga dan pengacara, sehingga ia tidak dapat berbuat banyak.

Dalam laporannya, Sifa memperlihatkan bukti video yang memperlihatkan Ales bekerjasama dengan FH, oknum pengacara mengangkat barang berupa kompresor, tabung diving, serta beberapa alat lain.

Baca Juga: Poso Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama Tahun 2023

Selain membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ales Vostrak, dua oknum Polisi Polres Touna dan satu oknum pengacara, laporan ke Propam Polda Sulteng terhadap kedua oknum polisi juga telah dilakukan melalui Surat Pengaduan dengan tembusan ke Kompolnas dan Kapolri.

Laporan juga telah dilayangkan ke Dewan Kehormatan Peradi Palu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum pengacara. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X