hukum-kriminal

Polres Tojo Una Una Ungkap Kasus Penggelapan Jabatan yang Merugikan Perusahaan Puluhan Juta

Selasa, 18 Juli 2023 | 10:57 WIB

METRO SULTENG-Satuan Reskrim Polres Tojo Una Una, Sulteng, mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak perusahaan Rp 19.051.000, dengan seorang tersangka wanita dengan inisial NY (19) warga Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian mengatakan, tersangka NY diamankan karena menggunakan uang milik PT. BARE JAYA BERDIKARI sejumlah Rp. 19.051.000, dengan cara bertahap mulai dari akhir bulan Februari 2023 sampai dengan 03 Maret 2023.

Baca Juga: Morowali Utara Mirip seperti Pulau Dewata Bali saat Utsawa Dharma Gita ke-15

Ada pun barang bukti yang diamankan berupa 5 lembar surat perjanjian kerja no : 080 / PKWT / PT-BJB / V / 2022, tertanggal 14 Mei 2022, 1 (satu) lembar berita overcap kasir koperasi simpan pinjam PT. BJB (Bare Jaya Berdikari), KCP Tayawa tertanggal 07 Maret 2023.

Kenudian 1 (satu) lembar surat keputusan kenaikan jabatan atas nama tersangka NY dengan Nomor : 282 / SK / PT-BJB / ADM / X / 2022, tertanggal 01 Oktober 2022.

Baca Juga: Tiga Keutamaan Bulan Muharram Yang Disebutkan dalam Alquran dan Anjuran Berpuasa

Serta 1 (satu) lembar Laporan keuangan kas kasir koperasi simpan pinjam PT. BJB (Bare Jaya Berdikari) KCP Tayawa Periode Bulan Februari 2023 dan 1 (satu) lembar Laporan keuangan kas kasir koperasi Simpan Pinjam PT. BJB (Bare Jaya Berdikari) KCP Tayawa Periode 01 Maret 2023 sampai dengan 07 Maret 2023.

Saat ini, kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini sudah memasuki tahap satu atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Touna.

Baca Juga: TAG HEUER Memperkenalkan Jam Tangan CARRERA SKIPPER, Klasik yang diremajakan untuk model Skipper Ikonik

Tersangka NY disangkakan melanggar pasal 374 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.***

Tags

Terkini