hukum-kriminal

Ogah Laksanakan Putusan PTUN Palu, Bupati Donggala Kasman Lassa Bisa Dipidana dan Perdata Meski Telah Mundur

Sabtu, 15 Juli 2023 | 12:33 WIB
Bupati Donggala Kasman Lassa usai di periksa tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI

METRO SULTENG-Tindakan Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Kasman Lassa, yang tidak melaksanakan perintah penetapan eksekusi isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, untuk mengembalikan jabatan Kepala Desa Marana Lutfin, S.Sos, bisa dikenakan kasus perdata bahkan pidana.

Hal ini disampaikan pemerhati masalah hukum Abdul Rauf melalui WAG Metrosulteng, Sabtu (15/7).

Menurutnya, tindakan Bupati Kasman Lassa yang melawan putusan pengadilan, itu sama halnya mempermalukan diri sendiri.

Baca Juga: Bupati Donggala Kasman Lassa Melawan Perintah PTUN Palu Sampai Memilih Mundur dari Jabatannya

"Dan mundur dari jabatan tidak akan menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai eks pejabat kepala daerah. Karena bila kasus ini lanjut ke perdata, yang bersangkutan akan membayar lebih mahal, bahkan dapat berujung ke pidana," tandasnya.

Seperti diketahui, Kades Marana Lutfin membeberkan surat pemberitahuan jika Bupati Donggala Kasman Lassa tidak melaksanakan perintah eksekusi isi putusan, berdasarkan surat penetapan eksekusi Nomor: 56 /G/PEN.EKSEKUSI/2021/PTUN.PL pada tanggal 15 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Melempem Usut Kasus Tipikor di Parimo, Kejari-Pemda Diduga Terlibat Konflik Kepentingan

Selain itu, Bupati Donggala sengaja mengulur waktu untuk tidak melaksanakan isi putusan hingga selesainya masa jabatan.

Bupati Donggala Kasman Lassa sendiri telah mengajukan surat pengunduruan diri sebagai Bupati Donggala dengan alasan ingin maju sebagai Bacaleg. ***

 

Tags

Terkini