METRO SULTENG - Jelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63 tahun ini di Sulawesi Tengah, ungkapan kekecewaan datang dari Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Kinerja Korps Adhyaksa dalam penanganan perkara Tipikor di kabupaten itu dinilai masih jauh dari harapan masyarakat.
Baca Juga: Istri Gubernur Sulteng Kunjungi Korban Asusila Anak di Bawah Umur asal Parimo
Kekecewaan terhadap kinerja kejaksaan dalam penanganan perkara Tipikor di Kabupaten Parimo, disampaikan Ketua Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Kabupaten Parimo, Achlan Latandu, S.Pd.
"Kami kecewa dengan kinerja Kejari Parimo dalam mengusut kasus-kasus Tipikor di daerah ini. Beberapa kasus sudah menjadi rahasia umum di masyarakat, tapi kesannya dibiarkan. Bahkan, ada beberapa kasus Tipikor yang pernah kami sampaikan langsung, namun tetap saja nihil," kata Achlan selaku Ketua AMPIBI kepada media ini di Parigi, Kamis (13/7/2023).
AMPIBI Parimo menduga, patut diselidiki bahwa ada konflik kepentingan (conflict of interest) antara Kejari Parimo dengan pemda setempat. Jika dugaan ini terus dipraktekkan secara diam-diam, maka jangan berharap penanganan kasus-kasus besar di Parimo akan sampai di meja pengadilan.
Baca Juga: Sidang Kasus Bank Sulteng-PT BAP Bergulir, JPU: Seharusnya Total Pembayaran Bukan Rp19 M
"Hasil penelusuran kami, terjadi konflik kepentingan di Parimo. Dugaan sementara kami, melibatkan Kejari Parimo salah satunya," ungkap Achlan.
Seperti yang tercantum dalam APBD Parimo tahun 2023. Kurang lebih Rp1,2 miliar mengalir ke Kejari Parimo untuk tiga item pekerjaan.
Yakni untuk pembangunan pagar kantor Kejari Rp500 juta, pembangunan pos jaga kantor Kejari Rp200 juta, dan rehab rumah dinas Kajari Parimo Rp500 juta.
Kata Achlan, dengan adanya tiga item anggaran pembangunan sebagai wujud "kabaikan hati" pemda terhadap Kejari, terjadi semacam perubahan ke arah yang tidak seharusnya.
Pergerakan penyelidikan kasus-kasus yang menyentuh pejabat teras Pemda Parimo, kini jadi melempem.
"Sesuai catatan kami, dari 4 kasus dugaan Tipikor yang penyelidikannya dimulai masa Ikhwanul Ridwan Saragih menjabat Kajari Parimo per September 2022, belum ada yang tuntas. Mulai dari penahanan tersangka hingga dilimpahkan ke pengadilan," kritik Ketua AMPIBI.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Pindah Jadi WN Singapura, Pengamat: Keilmuwannya Lebih Dihargai Diluar Negeri
Ke-4 kasus yang dimaksud adalah, kasus pembangunan sekolah, pemutusan lima kontrak pembangunan jalan, kasus penyalahgunaan dana Covid-19, dan bantuan kapal nelayan tahun 2022.
Dan ditambah lagi satu kasus dari zaman Kajari sebelumnya, yaitu dugaan pembebasan lahan fiktif. Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang telah inkrah ditangani Kejati Sulteng. Kasusnya dilimpahkan ke Kejari Parimo, tapi belum juga dituntaskan oleh Ikhwanul Ridwan Saragih dan jajarannya.