hukum-kriminal

Kasus Ibu Kandung asal Palu Jual Bayi Lintas Provinsi, Jaringannya Dibongkar Polda Sulteng, Begini Modusnya

Selasa, 27 Juni 2023 | 18:07 WIB

Ia juga menerangkan, tersangka M sudah 9 kali melakukan jual beli anak. Saat menjual kepada Y, LK alias Lia meyakinkan M bahwa anak itu dari Kabupaten Bangka dan mencari orang tua untuk di adopsi.

Dari Wilayah DKI Jakarta atau Bekasi kata Dirreskrimum, Tim Penyidik telah mengamankan 3 (tiga) tersangka lain yaitu inisial A alias Yanti (35) Warga Jakarta, RS alias Rizal (39) warga Jakarta dan SS alias Siti (29) warga Kecamata Tempe Sulawesi Selatan.

Kembali Parajohan juga menyebut peran ketiga tersangka yang diamankan di Bekasi Jakarta, A alias Yanti berperan menyuruh F ( masih buron) mengambil anak ke Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Wakil Bupati Tojo Una Una Ilham Buka Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat

Tiba di Jakarta A alias Yanti bertugas menerima anak (bayi AH) dan dibawa ke Provinsi Babel untuk diserahkan tersangka M.

Dalam tugasnya A alias Yanti dibantu oleh RS yang mengaku sebagai orang tua yang mengadopsi bayi AH. Sedangkan SS alias Siti adalah ibu kandung dari anak bayi (AH) yang diperjual belikan.

"Modus dalam kasus ini adalah mengadopsi anak namun anak tersebut diperdagangkan," tegasnya.

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan undang undang perlindungan anak dana tau undang undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 Juta dan maksimal Rp 300 Juta.

Baca Juga: 240 Jamaah Haji Lansia dan Disabilitas asal Indonesia Disafariwukufkan Petugas PIH di Arab Saudi

Untuk diketahui Polda Sulteng melalui Satgas TPPO terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, hal itu ditunjukan mulai tanggal 5 Juni s.d 25 Juni sudah 29 Kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Sulteng dan Polres jajaran.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini