5). SS sebagai penyedia jasa/kontraktor;
6). SR selaku Kasubdit Kepatuhan Intern Ditjen Cipta Karya Provinsi Sulteng;
7). SJ selaku PPSPM di BP2W Provinsi Sulteng, dan
8). A selaku Direktur PDAM Kota Palu.
Mereka yang telah diperiksa, diduga ada keterkaitan kuat, dan memungkinkan bakal menjadi tersangka. ***