hukum-kriminal

Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 8 Juni 2023 | 11:04 WIB
Keterangan foto: Wina Armada Sukardi menyerahkan buku karyanya “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber, Bareskrim, Polri, Selasa (06/06/2023).

Baca Juga: Desa Marana Kembali Memanas, Menyusul Perintah Bupati Donggala Membuka Paksa Baliho Pembunuh Sang Jawara

Meski demikian, Wina Armada mengingatkan, postingan wartawan di media sosial yang dilakukan secara atau atas nama pribadi, tetap menjadi tanggung jawab pribadi serta berada di luar ruang lingkup UU Pers.

“Disinilah kita harus sangat berhati-hati, apakah suatu tayangan di media sosial masuk pers atau bukan,” tutur Wina yang sudah puluhan kali menjadi ahli pers baik di polisi, kejaksaan maupun pengadilan.

Setelah diperiksa Wina Armada menyerahkan buku karyanya yang berjudul “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber Bareskrim Polri.***

 

Halaman:

Tags

Terkini