"Kendati diasumsikan bahwa anak ternyata punya kehendak untuk melakukan aktivitas seksual namun tidak kemudian menggugurkan posisi anak sebagai korban mutlak berdasarkan sudut pandang hukum undang-undang perlindungan anak," pungkasnya. ***
"Kendati diasumsikan bahwa anak ternyata punya kehendak untuk melakukan aktivitas seksual namun tidak kemudian menggugurkan posisi anak sebagai korban mutlak berdasarkan sudut pandang hukum undang-undang perlindungan anak," pungkasnya. ***