METRO SULTENG - Korban dugaan penganiayaan di Jalan Cut Nyak Dien Kota Palu, Sulawesi Tengah, George Robert Terry, tak henti-hentinya berjuang mencari keadilan hukum. Senin sore (5/6/2023) sekitar pukul 15.00 Wita, George bersama tim kuasa hukumnya mendatangi lokasi kejadian dirinya dianiaya.
Saat tiba di Jalan Cut Nyak Dien, George menunjukan titik demi titik kepada tim kuasa hukumnya peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya pada 16 April 2022 tersebut.
Baca Juga: Laporan Korban Penganiayaan Tak Kunjung Diproses, Ada Apa dengan Polda Sulteng?
Tim kuasa hukum yang mendampingi George sore itu sebanyak tiga orang. Terdiri dari Dr Elvis Dj Katuwu SH,.MH, Teddy D Salawati SH, dan Bhill Perdana Katuwu SH.
Mewakil tim kuasa hukum George, Elvis Katuwu mengatakan, karena laporan kliennya berlarut-larut ditangani penyidik Polda Sulteng, maka pihaknya dan klien berinisiatif turun ke lapangan sore itu. Tujuannya, supaya data dan konstruksi perkara yang telah dilaporkan ke Polda lebih detail.
"Turun lapangan ini juga memberi kita referensi tambahan. Manfaatnya banyak kepada pihak kita sebagai korban," yakin Elvis.
Kasus penganiayaan yang dialami kliennya, harusnya mendapat perhatian serius dari penyidik Polda. Karena kasus itu sudah dilaporkan sejak 16 April 2022. Tapi prosesnya sampai saat ini justru lambat.
Laporan polisi George Robert Terry bernomor: LP/B/121/IV/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 16 April 2022. Pelaku dijerat pasal penganiayaan. Dan berdasarkan visum, korban alami luka di wajah dan tubuh.
Baca Juga: Aktor Penganiayaan di Jalan Cut Nyak Dien Palu Diduga Pengusaha Tambang
"Penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulteng sangat mengecewakan. Sudah setahun lebih laporan kami, tapi tak kunjung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan pengadilan. Jangankan ke pengadilan, tersangkanya saja belum ada. Prosesnya mandek," kritik Elvis.
"Pelaku penganiayaan klien kami sudah sempat ditahan selama 10 hari. Tapi kembali ditangguhkan Polda. Ada apa? Namun, upaya hukum yang kami lakukan tidak berhenti sampai pada pelaku lapangan saja. Aktornya akan kami kejar untuk diproses hukum," ujar Elvis di lokasi kejadian.
Aktor yang dimaksud Elvis terdiri dari dua pihak. Yaitu, pihak yang menyuruh (donpleger) dan pihak yang membantu (medeplishtige) penganiayaan. Karena kedua pihak itulah sehingga kliennya dianiaya.
"Pelaku lapangan (penganiaya) tidak kenal dengan klien saya. Karena perempuan bernama Me Ig jualah yang menunjukan wajah klien saya, sehingga terjadi penganiayaan. Dan yang menyuruh pelaku diduga kerabat Me Ing, seorang pengusaha tambang emas di Palu," ungkap Elvis.