METRO SULTENG - Steven Lyanto membantah bahwa dirinya terlibat dan dikait-kaitkan dengan laporan salah satu LSM ke Kejati Sulawesi Tengah di Palu. Ia menyatakan keberatan atas hal itu, termasuk pemberitaan yang dirilis media ini pada 21 April 2023.
Atas hal itu, sebagaiamana dijamin dalam UU Pers No.40 Tahun 1999, Steven Lyanto memberikan hak jawab atas pemberitaan Metro Sulteng. Berikut hak jawab Steven Lyanto yang dikirimkan ke redaksi pada Senin (15/5/2023) malam pukul 19.10 Wita:
Surabaya, 15 Mei 2023
Hak jawab atas pemberitaan Metro Sulteng melalui media elektronik yang diterbitkan pada tanggal 21 April 2023, dengan judul "Dugaan Korupsi dan Monopoli Proyek Jalan -Jembatan Mangkrak Kabose Rp110 Miliar di Poso Dilaporkan ke Kejati".
Hak jawab dan hak koreksi dijamin dalam Undang-Undang Pers, sehingga saya menggunakan upaya ini untuk mempertahankan nama baik dan kehormatan saya.
Bahwa dalam pemberitaan tersebut telah mencatutkan nama Steven Lyanto yang disebutkan sebagai pemilik perusahaan PT. JBM (PT. Jaya Bersama Makmur) yang melaksanakan pekerjaan peningkatan dan pelebaran jalan dalam kota termasuk jalan dan jembatan Kabose.
Namun dalam pemberitaan yang dirilis oleh Metro Sulteng melalui media online tidak memiliki perimbangan, serta tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah berdasarkan UU Pers.
Baca Juga: Bupati Poso Verna Panen Durian Jenis Bawor yang dikenal Lezat dan Mahal di Festival Agribisnis
Dalam hal ini yang dimaksud tidak berimbang yakni, sebelum memuat berita di media online, saya tidk pernah dikonfirmasi baik secara langsung maupun lewat telepon, ini yang menjadi keberatan saya terhadap pemberitaan yang diterbitkan.
Etika dan kaidah jurnalistik harus mengedepankan asas perimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana UU Pers, agar memperoleh berita yang aktual, dan dapat dipertanggung jawabkan. Perimbangan pemberitaan sangat diperlukan dalam etika jurnalistik, apalagi mencatut nama seseorang di dalam pemberitaan tersebut, haruslah terlebih dahulu dikonfirmasi kepada saya, ditanyakan kepada saya, agar berita yg diterbitkan oleh media dapat berimbang, dan aktual.
Baca Juga: Korban Penggusuran Proyek Kabose Tuding Bupati Poso Susahkan Rakyatnya
Saya keberatan nama saya dicatutkan dalam pemberitaan media online sudah tersebar luas dibaca ratusan bahkan ribun kali oleh masyarakat. Ini yang membuat saya harus membuat hak jawab dalam pemberitaan tersebut terkait dugaan korupsi, monopoli proyek yang ditudingkan kepada saya dan dan dicatutkan nama pemilik PT. JBM adalah saya.
Padahal saya tidak pernah menjadi Direktur PT JBM. Ini media harus hati-hati dalam membuat pemberitaan. Pemberitaan ini sangat merugikan nama baik saya dan kehormatan saya, serta mencoreng nama baik keluarga saya, serta menimbulkan kerugian bagi saya pribadi sebagai pengusaha dengan rekan kerja saya.