METRO SULTENG-Oknun polisi yang bekerja di kesatuan Polda Sulawesi Tenggara yang tidur bareng istri orang telah diamankan Propam.
Diketahui, kedua oknum tersebut berinsial Bripka DM sedangkan istri orang berinisial NH. Saat ini oknum personel Polda Sultra telah ditahan Propam.
Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19 Jadi Penyakit Biasa, Masyarakat Kembali Hidup Normal
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (6/5/2023).
Saat ini, kata Ferri oknum Bripka DM telah menjalani sanksi penahanan anggota Polri dalam penempatan khusus atau patsus.
Baca Juga: Kemenkes Angkat Suara Usai WHO Nyatakan Pandemi Bukan Lagi Darurat Global
"Iya penempatan di ruang khusus (patsus)," ungkapnya.
Dia mengatakan belum tahu berapa lama penahanan yang akan akan dijalani Bripka DM karena masih menunggu hasil penyelidikan.
Baca Juga: Dampak Signifikan Dari Gerhana Bulan Penumbra Terhadap Zodiak, Scorpio Diminta Untuk Ikhlas
"Kalau (kasusnya) berat 21 hari kalau sedang 14 hari, kita lihat saja yang mana ini. Kita tinggal menunggu penyidikan dari Propam Polda Sultra dulu," ujarnya.
Ia memastikan Bripka DM saat ini sudah ditangani sesuai aturan dan ketentuan berlaku di Bid Propam Polda Sultra.
Baca Juga: Viral! Diduga Modus Janjikan Pekerjaan, Gadis 20 Tahun Digeruduk Ratusan Warga
"Kita proses sesuai aturan dan ketentuan sekarang di Propam. Diproses di Propam. Sudah diserahkan ke Propam dan tinggal kita lihat apakah akan di kode etikkan," ungkapnya.