METRO SULTENG-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membuat kebijakan dan tata kelola usai WHO menyatakan pandemi Covid-19 tidak lagi menjadi status darurat global.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Dirjen WHO dan tim WHO baik di Jenewa dan Jakarta, untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi.
Baca Juga: Warga Adukan Aksi Balap Motor Liar di KTM saat Polres Morowali Gelar Jumat Curhat
"Langkah-langkah ke depan, bersama para ahli epidemiologi dan WHO Indonesia (Kemenkes) melakukan kajian atas situasi di Indonesia dan saat yang tepat untuk mencabut status pandemi," ujarnya Sabtu (6/5/2023).
Dia mengatakan, pemerintah bersama para ahli epidemiologi dan WHO Indonesia melakukan kajian atas situasi di Indonesia dan saat yang tepat untuk mencabut status pandemi.
Selain itu, Indonesia juga bakal terus memperkuat surveilans deteksi kasus Covid-19 di masyarakat.
"Pemantauan varian baru melalui pemeriksaan genom sekuensing dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya, sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas future events lainnya," ujarnya.
Kemenkes menyampaikan akan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bersiap dalam kondisi pencabutan pandemi.
"Artinya virus Covid-19 masih ada di sekitar kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Masih ada kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta serta anak anak balita yang masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan, termasuk prokes penggunaan masker bagi yang sakit maupun tempat tempat kerumunan," pungkasnya.