hukum-kriminal

Pertanyakan Keberanian APH, Rusmin: Saya Sependapat dengan Ahmad Ali soal Dugaan Bill Hotel Fiktif

Senin, 1 Mei 2023 | 07:10 WIB
Rusmin Hamzah, pengamat hukum Kota Palu.

METRO SULTENG - Pengamat hukum yang juga seorang pengacara Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Rusmin Hamzah SH., MH, turut prihatin dengan indikasi bill hotel fiktif yang mengguncang DPRD Kota Palu.

Dugaan 162 bill hotel fiktif tahun anggaran 2022 di lembaga itu sebaiknya diusut aparat penegak hukum (APH).

"APH perlu turun tangan. Supaya tidak ada lagi perbuatan berulang di kemudian hari," ujar Rusmin dimintai tanggapannya pada Minggu (30/4/2023) siang di Palu.

Baca Juga: Bill Hotel Fiktif Seret Anleg NasDem, Ahmad Ali: Itu Nyata Praktik Buruk!

Hanya saja, lanjutnya, berani tidak APH di Provinsi Sulawesi Tengah mengusut dugaan bill hotel fiktif yang melibatkan anggota DPRD Palu dan pihak sekretariat DPRD. Karena dugaan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

"Kita lihat saja, berani tidak APH kita? Sekarang masalahnya sudah dibuka media," katanya.

Rusmin sependapat dengan pihak BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

Baca Juga: Temuan Bill Hotel Fiktif, Siapa Saja Anggota DPRD Palu Diduga Terlibat?

"Benar apa yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah di berita tersebut. Bahwa pengembalian kerugian tidak menghapus pidana. Hal ini jelas dan tegas disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbaharui melalui UU No  20 Tahun 2001," ungkap Rusmin.

Baca Juga: Kata Temuan Tertulis di Kwitansi Setoran, Anleg Perindo DPRD Palu Kembalikan Rp 23 Juta

Dalam UU Tipikor disebutkan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Rumusan pasal tersebut pihak APH juga sudah sangat tahu. Oleh karena itu, desak pengacara kondang ini, apalagi yang diragukan oleh APH. Pinta masuknya sudah jelas, pemberitaan di berbagai media dan sosial media seperti sudah berbalas pantun.

"Nah, untuk mencari kebenaran dari temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, harus diserahkan urusan pidana ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait. Apakah polisi atau jaksa, silakan saja menindaklanjutinya," desak Rusmin.

Masuknya APH mengusut dugaan bill hotel fiktif DPRD Palu, sebaiknya disegerakan. Sehingga terkesan tidak menjadi bola liar di masyarakat.

Baca Juga: Dugaan Bill Hotel Fiktif, BPK RI: Berita Acara Konfirmasi dari BPK Sifatnya Memang Tertulis

Halaman:

Tags

Terkini