hukum-kriminal

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Akan Bawa Kasus Pemberhentian Dirinya Ke PTUN

Rabu, 12 April 2023 | 21:56 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. (Ist)

METRO SULTENG-Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro melayangkan gugatan atas pemberhentian dirinya yang dilakukan pihak KPK.

Brigjen Endar Priantoro akan membawa perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Nasib Mantan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Tak Diperbolehkan Lagi Masuk Di Kantor KPK

"Hari ini mengajukan keberatan kepada KPK sebagai bentuk upaya administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan," ujar Endar melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).

Endar menilai adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.

Baca Juga: Polemik Pemberhentian Brigjen Endar Dari Direktur Penyelidikan Telah Diproses Pemeriksaan Dewas KPK

"Penyalahgunaan kewenangan tersebut dalam bentuk melampaui kewenangan, pencampuradukkan kewenangan dan bertindak sewenang-wenang," jelasnya.

Adapun lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundangan, pengembalian tanpa prosedur yang benar, hingga kaitan dengan dugaan untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada indepedensi dan due process of law.

Baca Juga: Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

"Upaya administratif ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. 

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Tags

Terkini