METRO SULTENG-Polemik pencopotan jabatan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro yang dilakukan KPK semakin melebar.
Hingga akhirnya Brigjen Endar Priantoro melaporkan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Juga: Disperindag Sulteng Bersama Korem 132/Tadulako Gelar Pasar Murah, Target Transaksi Rp 700 Juta
"Minggu yang lalu laporan yang sama juga sudah kita terima dari pelapor Saudara Endar saat ini sedang kita pelajari dan klarifikasi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Untuk proses pemeriksaan baru dua orang yakni Endar sebagai pelapor dan Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai salah satu terlapor.
"Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang, yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen. Besok lagi yang lain," kata Tumpak.
Sebelumnya, KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.
Baca Juga: Bertemu Kapolda Sulteng, Wagub: Kami Butuh Polisi!
Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.