METRO SULTENG-Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Ferdy Sambo ditolak bandingnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Dalam tuntunan itu, Ferdy Sambo melakukan banding akan tetapi ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, terdapat 5 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer telah menjalani sidang tuntutan.