hukum-kriminal

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Rabu, 12 April 2023 | 21:27 WIB
Ferdy Sambo. (Ist)

METRO SULTENG-Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Ferdy Sambo ditolak bandingnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Imbas Pembunuhan Brigadir Yosua, Trisha Eungelica Putri Ferdy Sambo Terpaksa Ganti Peran Kedua Orang Tuanya

Dalam tuntunan itu, Ferdy Sambo melakukan banding akan tetapi ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Punya Peluang Tidak Dihukum Mati Karena KUHP Baru, Mahfud MD:Saya Duga Dia Meninggal Di Penjara

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya.

Dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, terdapat 5 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer telah menjalani sidang tuntutan.

Tags

Terkini