METRO SULTENG-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Palu menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap mantan Koordinator Substansi Penetapan Hak pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palu 2020-2022.
Maichal dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana suap dengan meminta sejumlah uang dari notaris, developer, dan masyarakat untuk pengurusan pemberian hak pertama kali, pemecahan, dan pemisahan hak sertifikat di BPN Kota Palu.
Baca Juga: Perum Bulog Sulteng Pastikan Kesediaan Stok Pangan Hingga Jelang Lebaran Idul Fitri Aman
Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI Tipikor Palu, Johanis Hehamony membacakan langsung vonis terhadap terdakwa kasus dugaan suap, Maichal Andersen Tampoma divonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 50 juta, subsider 1 bulan kurungan, Senin (10/04/23).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Maichal dihukum 3 tahun penjara dan denda yang lebih besar.
Baca Juga: Pasar Murah Di Markas Korem 132/Tadulako, Disperindag Sulteng: Pangkas Rantai Pasok
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp55,1 juta, subsider 1 bulan penjara.
Setelah dibacakan vonis, JPU dan terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan masih berpikir-pikir terkait putusan tersebut.
Baca Juga: Kabar Untad, Jabatan Profesor Mantan Rektor Dicabut Hingga Pemecatan KTU Fapetkan Dari PNS
Uraian fakta hukum yang disampaikan, diketahui bahwa kasus tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa sendirian tetapi melibatkan lebih dari satu orang
Dari total kerugian negara sebesar Rp551,2 juta, terdakwa hanya memperoleh sejumlah Rp55,1 juta, sementara sisanya dinikmati oleh pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah (suap).
Baca Juga: Ajang Bagi-Bagi Kursi PNS Di Untad Berakhir Jabatan Guru Besar Dicopot: Biarlah Kami Yang Menerima
Dalam persidangan juga diungkapkan instruksi pembagian suap yang berbeda-beda, yakni pada kepala kantor 4 sampai 5 juta setiap minggu, kepala seksi 2 sampai 3 juta, kepala sub seksi 1 sampai 2 juta, uang makan kepala kantor yang dikelola oleh sekretaris 500 sampai 1 juta dalam seminggu.
Selain itu, terdakwa juga memberikan uang kepada staf di Penetapan Hak dan Pemeliharaan Data serta petugas loket dan petugas arsip sebesar 100 ribu kepada 23 orang.