hukum-kriminal

Nasib Mantan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Tak Diperbolehkan Lagi Masuk Di Kantor KPK

Selasa, 11 April 2023 | 16:50 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. (Ist)

METRO SULTENG-Brigjen Endar Priantoro, mantan Direktur Penyelidikan KPK merasa kecewa usai mendapat konfirmasi dari Kabiro Umum soal larangan datang di kantor KPK.

Perintah larangan itu, kata Brigjen Endar langsung dari pimpinan KPK. Bahkan ia tak diperkenankan masuk meskipun dalm status pegawai biasa di KPK. 

Baca Juga: Polemik Pemberhentian Brigjen Endar Dari Direktur Penyelidikan Telah Diproses Pemeriksaan Dewas KPK

Hal itu disampaikan Endar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Hari terakhir masuk kerja kemarin kan hari Kamis ya. Saya diinfokan oleh kabid hukum bahwa hari ini akan di-off-kan dan tadi saya tadi konfirmasi ke Kabiro Umum memang betul perintah pimpinan saya tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai biasa," ujarnya.

Baca Juga: Disperindag Sulteng Bersama Korem 132/Tadulako Gelar Pasar Murah, Target Transaksi Rp 700 Juta

Meskipun demikian, Endar mengatakan selagi dia mendapat perintah tugas dari Polri maka masih berhak berkantor di KPK.

"Bagi saya selama saya masih dapat perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini belum selesai secara hukum, menurut saya, saya masih berhak untuk di sini dan seandainya saya tidak masuk melalui akses ini, saya tetap akan melapor ke pimpinan saya masuk di sini" jelasnya.

Baca Juga: Kembali 150 Dos Kapolresta Palu Salurkan Bansos Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Endar menegaskan akan memfokuskan masalah itu ke Dewas KPK. Karena menurutnya ia masih menjalankan tugas berdasarkan hukum yang ada.

"Saya akan lebih fokus di Dewas karena memang proses pengadilan saya di Dewas kan masih berjalan. Saya masih menjalankan tugas karena proses hukumnya masih berjalan," terang Endar.

Tags

Terkini