hukum-kriminal

Episode Selanjutnya, Kasus Dugaan Korupsi Di Untad Sudah Naik Ke Tahap Penyelidikan

Senin, 3 April 2023 | 21:47 WIB
Universitas Tadulako. (Ist)

METRO SULTENG-Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Tadulako telah dinaikkan ke tahap penyelidikan. 

Hal ini berdasarkan pernyataan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Kejati Diapresiasi Buka Kasus Lama di Sulteng, Salah Satunya Dugaan Korupsi Untad

"Terkait dugaan korupsi Untad sudah naik tahap penyelidikan," ujarnya dikutip dari Media Alkhairaat.Id.

Menurutnya, status penyelidikan tersebut ditetapkan setelah sebelumnya dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) di bagian intelijen.

Baca Juga: Suksesi Rektor Untad, Pendaftaran Bakal Calon Dibuka Hari Ini

Dari informasi diperoleh media ini, tim penyidik akan memanggil berapa pejabat Untad untuk dimintai keterangan, Rabu (05/04) mendatang.

Sebelumnya, dugaan itu berawal saat KPK Untad mempermasalahkan empat lembaga yang dibentuk eks Rektor Untad Muhammad Basyir.

Baca Juga: Potret Rafael Alun Bicara Penderitaan Hidup Tetapi Memakai Jam Tangan Mewah Tag Heuer Connected

Keempat lembaga tersebut adalah Pusat Pengembangan De-radikalisasi dan Penguatan Nilai Sosio-Akademik (Pusbang DePSA), Komisi Etik, International Publication and Collaborative Center (IPCC),dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas.

Menurut KPK Untad, keempat lembaga itu tidak ada di Permenristekdikti No.44 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Untiversitas tadaluko.

Baca Juga: Apple Watch Lakukan Pembaruan Besar Pada WatchOS 10 Yang Membuatnya Makin Canggih

Sementara, merujuk pada temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp1,7 miliar yang dilakukan oleh pegawai pengelola International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Kemudian, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp 574 juta.

Halaman:

Tags

Terkini