METRO SULTENG-KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu)
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun anggaran 2011 hingga 2023.
"Saya akan menerima karena ini konsekuensi saya, saya enggak bisa apa-apa, jadi saya menerima saja," ujar Rafael dalam wawancara khusus yang dikutip Video Liputan6.com, Junat (31/3).
Baca Juga: Mantan Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi Dilantik Kapolri Menjadi Sekretaris Utama Lemhanas
Baca Juga: Program Jumat Curhat Untuk Membangun Kinerja Polri Yang Lebih Baik
Rafael mengaku hanya bisa berkonsultasi dengan tim penasihat hukum berkaitan dengan kasus menjeratnya.
"Yang saya bisa hanya konsultasi dengan tim pengacara saya. Saya merasa ini seperti mimpi, saya tidak merasa melakukan apa-apa. Saya sedang bekerja dengan baik dan semangat-semangatnya," tandasnya.***