METRO SULTENG-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Komisi III DPR RI mendukung Undang-Undang Perampasan Aset.
Hal itu disampaikan Mahfud MD mengarah ke Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Baca Juga: Mantan Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi Dilantik Kapolri Menjadi Sekretaris Utama Lemhanas
"Sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui pak Bambang Pancul, UU Perampasan Aset tolong didukung pak," ujar Mahfud MD dilihat Metrosulteng.com melalui unggahan Instagram Najwa Shihab, Jum'at, (31/3/2023).
Menanggapi hal itu, Bambang Pacul mengatakan mungkin UU Perampasan Aset itu bisa disahkan. Tetapi harus mendapat persetujuan dari para Ketua Umum Partai Politik.
"Mungkin UU Perampasan Aset bisa disahkan pak, tapi harus berbicara dengan para ketum partai dulu. Kalau disini nggak bisa pak," jelasnya.
"Lobinya jangan disini pak, nih semua nurut bosnya masing-masing," tambahnya.
Baca Juga: Program Jumat Curhat Untuk Membangun Kinerja Polri Yang Lebih Baik
Bambang Pancul mengaku tak berani mengesahkan UU Perampasan Aset kalau tak diperintahkan.
"Bambang Pancul siap kalau di perintah juragan. Mana perintahnya nggak berani pak," ungkapnya.
Najwa Shihab pun menyoroti pernyataan dari Bambang Pancul. Dalam narasi unggahan Instagram @najwashihab mempertanyakan sikap dari Politisi PDIP itu.
"Kerap mengatasnamakan rakyat tapi hanya siap pada juragan, sang ketum partai. Jadi mereka ini Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Juragan Partai?" tulis dalam narasi itu.